OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan oleh BKPM. Setelah resmi diluncurkan, KBLI 2017 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha di OSS tidak lagi digunakan. Hal ini karena adanya KBLI baru yang berlaku, yaitu KBLI 2020.
Salah satu perubahan yang terjadi dari KBLI adalah kini pelaku usaha dapat memilih lebih banyak bidang usaha daripada sebelumnya. Hal ini karena adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020 serta penurunan skala usaha di beberapa kegiatan usaha.
Sebagai informasi, KBLI 2020 diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang baru akan memulai dan melakukan kegiatan usaha kini diwajibkan untuk memenuhi :
Jadi, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui secara spesifik kegiatan usaha yang dijalankan agar dapat memilih nomor KBLI yang tepat bagi usaha yang akan dijalankan. Ketika pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI, permohonan NIB dapat ditolak, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bukan hanya itu, izin usaha yang diperlukan juga mungkin saja berbeda meskipun kegiatan usahanya mirip. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai dapat dikenakan sanksi.
Selain menyesuaikan dalam Akta Perusahaan, proses menginput data ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum juga harus diperhatikan. Karena proses ini ada dalam kewenangan notaris pembuat Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan, maka pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang di-input oleh notaris sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan dan telah sesuai dengan KBLI 2020.