

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.
Merek memiliki peran penting karena menjadi pembeda antara produk satu dengan yang lain. Merek akan membantu konsumen untuk mengetahui produk satu dan produk lainnya. Bagi pihak produsen, merek akan menjadi alat yang tepat untuk melakukan promosi sehingga jangkauan konsumen jadi lebih luas lagi.
Peran merek ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Merek memiliki kekuatan yang akan sangat berpengaruh pada bisnis Anda. Itulah mengapa penting sekali untuk mendaftarkan merek agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang resmi.
Merek apapun bisa didaftarkan selama belum digunakan oleh pihak lainnya. Anda juga bisa mendaftarkan merek apapun selama mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah prosedur pendaftaran merek yang perlu diikuti.
Daftarkan segera merek usaha Anda, agar merek Anda dapat terlindungi.