

Berdasarkan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ini mengatur mengenai Penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Subsektor sebagai berikut :
a. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
b. Subsektor Ketenagalistrikan
c. Subsektor Mineral dan Batubara dan
d. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Persyaratan umum usaha sudah dituangkan pada lampiran standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di 4 (empat) subsektor.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami !!
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com