Secara umum, TKDN adalah nilai unsur produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri dalam bentuk persentase. Hal ini juga meliputi biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Untuk semakin mengoptimalkan potensi belanja produk dalam negeri (PDN), Kemenperin melakukan terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi. Terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.