

Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, sertifikat ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, sertifikat laik operasi atau SLO akan diterbitkan. SLO juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya.
Perusahaan atau pabrik yang belum memiliki SLO belum bisa dikatakan telah laik fungsi. Untuk itu, SLO wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik yang efisien dan tepat sasaran.
Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai kewajiban ini adalah dengan adanya pengakuan formal dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik. Maksudnya, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai hal.
Di antara beberapa penyedia layanan yang wajib memiliki SLO adalah sebagai berikut: