

Perihal peraturan perizinan usaha pemerintah melakukan pembaharuan terkait pendaftaran setiap kegiatan usaha mengenai pendaftaran OSS (Online Single Submission Risk Based Approach). Hal ini dilakukan demi menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dengan dilakukannya pembaharuan sistem perizinan ini maka setiap badan usaha akan dikategorikan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usahanya, dan salah satunya harus memiliki sertifikat standar OSS.
Lalu bagaimana manfaat sertifikat standar OSS dalam kegiatan usaha ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pemberlakuan dokumen perizinan tambahan mengenai beberapa kategori kegiatan usaha tentu saja akan memberikan manfaat khusus bagi pelakunya, terdapat dua manfaat utama terkait sertifikat standar oss dalam kegiatan usaha, diantaranya: