

TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.
Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi.
TKDN adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.
Sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian dan lembaga.
Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah: