

Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang atau jasa tertentu dari berbagai penyedia. Mekanisme pembelian online ini menunjang pengadaan pemerintah agar lebih cepat dan transparan.
Menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam rangka E-Purchasing sistem katalog elektronik sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Katalog Elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Fungsinya untuk mempermudah pembelian dari pemerintah, dan kenapa dimasukkan ke e-catalogue, karena pemerintah ingin menciptakan demand driven dari sisi pemerintah.