Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja berarti izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menjalankan operasional perusahaannya.
Manfaat dan fungsi utama dari Izin Disnaker atau Izin Operasional Tenaga Kerja adalah sebagai bukti legalitas perusahaan penyedia tenaga kerja. Saat bukti legalitas sudah anda kantongi, tentu penyelenggaraannya juga lebih transparan dan tidak perlu khawatir dengan penyegelan dari petugas.
Selain itu, izin tersebut juga memberi jaminan kepada pencari kerja bahwa perusahaan outsourcing tersebut tidak akan melakukan penipuan.
Izin Disnaker tentunya dibutuhkan oleh perusahaan yang menyediakan tenaga kerja, atau perusahaan outsourcing. Selain Izin ini, perusahaan tersebut tentunya membutuhkan Izin Usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
Seperti izin operasional pada umumnya, Izin Operasional Tenaga Kerja berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu selama 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut dapat pelaku usaha perpanjang untuk jangka waktu yang sama.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com