

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan palaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
Dalam OSS RBA selain membutuhkan NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar. Namun, persyaratan untuk memiliki Sertifikat Standar ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, serta risiko tinggi (apabila diperlukan).
Sertifikat standar diperlukan untuk menilai apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Sertifikat standar menjadi bentuk legalitas bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar.
Pemenuhan Sertifikat Standar, terdiri dari 3 risiko yaitu :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)