

Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat, demi memenuhi standar keamanan Makanan atau izin edar produk pangan.
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
Menurut pasal 2 Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018, pengusaha industri rumah tangga yang ingin mendapatkan ijin PIRT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com