

Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.
Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun.
Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan pastinya dari produk tadi. Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila Merek dagangnya belum terdaftar secara resmi. Sehingga siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran merek dagang adalah :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com