

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa masyarakat maupun industri tak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik.
Di samping itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten