

Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Sertifikasi badan usaha merupakan suatu dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi, sebagai konsultan atau kontraktor setiap perusahaan harus memiliki sertifikat jasa konstruksi. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi meliputi:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com