

Apakah TKDN wajib dimiliki oleh para pelaku usaha?
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen produksi suatu barang atau jasa yang dibuat di Indonesia. Adanya TKDN bertujuan untuk mendukung produk-produk dalam negeri.
TKDN bertujuan untuk membatasi penggunaan produk-produk impor pada proses produksi suatu barang atau jasa pada nilai tertentu. Upaya ini diharapkan mampu mendukung ekspor produk Indonesia ke berbagai negara di dunia.
Pemerintah Indonesia sangat mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat TKDN pada produk dan jasanya.
Hal tersebut dibuktikan dari berbagai upaya pemerintah yang telah dilakukan untuk mewujudkannya. Salah satunya adalah dengan menetapkan dasar hukum mengenai TKDN.
TKDN IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:
Bidang usaha yang sudah diterbitkan sertifikat TKDN Industri Kecil:
Mengacu pada data Kemenperin, bidang berikut tidak dapat proses TKDN Industri Kecil :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com