

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha untuk mengatur syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP berlaku untuk semua pekerja di perusahaan, baik di kantor pusat maupun cabang, dan untuk semua jenis kontrak kerja.
PP merupakan salah satu dokumen penting dalam pengaturan hubungan antara perusahaan dan karyawan. PP menjadi rujukan pertama untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang memiliki pekerja minimal 10 orang. Kewajiban ini dikecualikan bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja Bersama.
Berikut beberapa tujuan dari peraturan perusahaan:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
www.jasperindo.com