Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi BUJK adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
Klasifikasi dan subklasifikasi BUJK ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui PP No. 14 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
3 Jenis Pekerjaan Konstruksi
- Perencanaan Konstruksi
Memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan kegiatan perencanaan konstruksi. Lingkup pekerjaan perencanaan konstruksi meliputi survey, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi, studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi dan pemeliharaan.
- Pelaksanaan Konstruksi
Bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan konstruksi dari tahap penyiapan lapangan dan bahan bahan yang dibutuhkan sampai tahap akhir.
- Pengawas Konstruksi
Mempunyai pengetahuan dan kompetensi dalam melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan konstruksi yang dilakukan dan memastikan pekerjaan konstruksi berjalan dengan lancar.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com