

SKT Panas Bumi (EBTKE) adalah Surat Izin Usaha Penunjang Panas Bumi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). SKT ini merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang penunjang panas bumi.
Syarat-syarat untuk mendapatkan SKT Panas Bumi (EBTKE) antara lain:
Masa berlaku SKT Panas Bumi adalah 3 (tiga) tahun. Pemegang SKT wajib melakukan registrasi ulang ketika masa berlaku SKT Panas Bumi berakhir.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com