

Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah generator set (genset) telah memenuhi standar keselamatan dan kinerja yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan memiliki SLO, Anda memastikan bahwa semua genset yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan kinerja yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Menurut Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, kapasitas genset yang lebih dari 500 kVA wajib memiliki SLO. Tanpa SLO, penggunaan genset dapat dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi dari otoritas terkait, terlebih lagi jika menyebabkan kerusakan atau memakan korban.
Sanksi untuk genset yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Selain pidana penjara dan denda, sanksi lainnya dapat berupa teguran, pencabutan izin, atau tindakan hukum lebih lanjut.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com