

Badan hukum CV, atau Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum di Indonesia. Meskipun demikian, CV merupakan bentuk persekutuan perdata (perdata komanditer) yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan peran sekutu yang berbeda: sekutu aktif (sekutu komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, dan sekutu pasif (sekutu komanditer) yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
CV memberikan status badan hukum yang sah, memudahkan akses ke permodalan dan kerjasama dengan pihak lain, serta menawarkan struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas).
Keuntungan berbisnis menggunakan CV (Commanditaire Vennootschap) antara lain:
Proses pendirian cepat dan biaya lebih murah – tidak perlu modal minimum seperti PT.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com