

Izin Usaha Bioenergi adalah izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal EBTKE yang memberikan legalitas kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi, pengolahan, distribusi, maupun pemanfaatan energi berbasis bioenergi.
Izin usaha bioenergi diperlukan bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, mengedarkan, atau memanfaatkan energi berbasis biomassa, biogas, maupun biofuel (BBN: biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Jenis Izin Usaha Bioenergi
Manfaat Memiliki Izin Usaha Bioenergi
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com