

Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk 2 dua (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan antara barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dengan tujuan untuk perdagangan atau usaha jasa. Dengan mengurus merek tentunya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek.
Bagaimana agar merek dapat di terima ?
Dalam mendaftarkan merek tentunya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar merek dapat mudah diterima. Banyak di antara mereka yang didaftarkan ditolak oleh DJKI karena tidak terpenuhinya persyaratan yang harus dilakukan oleh pendaftar.
Dalam hal ini terdapat beberapa tips agar merek kamu dapat disetujui, yaitu:
Langkah-langkah Pendaftaran Merek Baru
Setelah sertifikat merek terbit, keuntungan yang utama adalah perlindungan hukum eksklusif atas penggunaan merek tersebut, serta peningkatan nilai merek dan kepercayaan konsumen. Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com