

Demi menjaga kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat, Rancangan Undang-Undang Merek akan menyederhanakan proses dan pendaftaran merek.
Pemohon dapat menghemat waktunya 3 bulan 10 hari dari jangka waktu yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pemangkasan waktu selama 3 bulan 10 hari dilakukan karena ada tahapan yang tidak efektif dalam UU Merek. Tahapan-tahapan dalam permohonan pendaftaran merek di UU Merek adalah tahapan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.
Apabila saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek tersebut, Ditjen HKI akan memberikan sertifikasi kepada merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, apabila ada pihak yang keberatan terhadap merek yang diumumkan tersebut, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.
Sedangkan, RUU Merek ini ‘membalik proses’ pendaftaran merek yang berlaku saat ini tersebut. RUU Merek mengatur tahapan pengumuman terlebih dahulu daripada tahapan pemeriksaan substansi. Setelah dilakukan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan segera mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tidak dari pihak lain atas merek tersebut.
Setelah dinyatakan lolos, sertifikasi terhadap merek tersebut akan diberikan dalam waktu 30 hari.