

Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin berusaha melalui OSS.
Pelaku Usaha Kecil (Wajib Lapor Semesteran)
• Periode Semester I: Laporan disampaikan dari tanggal 1 hingga 10 Juli.
• Periode Semester II: Laporan disampaikan dari tanggal 1 hingga 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku Usaha Menengah dan Besar (Wajib Lapor Triwulanan)
• Periode Triwulan I (Januari – Maret): Batas akhir pelaporan adalah 10 April.
• Periode Triwulan II (April – Juni): Batas akhir pelaporan adalah 10 Juli.
• Periode Triwulan III (Juli – September): Batas akhir pelaporan adalah 10 Oktober.
• Periode Triwulan IV (Oktober – Desember): Batas akhir pelaporan adalah 10 Januari tahun berikutnya.
Tujuan Pelaporan LKPM
• Memberikan informasi mengenai perkembangan dan realisasi penanaman modal kepada pemerintah.
• Mengidentifikasi masalah atau hambatan yang dihadapi pelaku usaha untuk kemudian diberikan solusi.
• Menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengajuan fasilitas penanaman modal.
• Menjadi alat pemantauan dan pengendalian kegiatan penanaman modal oleh pemerintah.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)