

Menggunakan genset tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi seperti denda, teguran, hingga pembekuan operasional. Selain sanksi hukum, ini juga membahayakan keselamatan kerja (risiko kebakaran dan sengatan listrik) serta lingkungan sekitar, dan dapat merusak citra bisnis.
Izin operasi genset bersifat wajib, terutama untuk genset dengan kapasitas tertentu, dan pengurusannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di bawah pengawasan Dinas ESDM.
Apa sanksi jika tidak memiliki izin?
• Sanksi dapat berupa teguran, denda, pembekuan operasional, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
• Untuk genset di atas 200 KVA, sanksinya bisa lebih berat dengan potensi denda hingga Rp 4 miliar.
Bagaimana cara mengurus izinnya?
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com