Mendirikan perusahaan di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku, salah satunya adalah pembuatan akta pendirian perusahaan. Akta ini menjadi dasar legalitas dan identitas hukum perusahaan di mata negara.
Pembuatan akta ini merupakan langkah krusial dalam mendirikan badan usaha yang sah di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, perusahaan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi dan berkembang.
Berikut langkah Awal Membuat Akta Pendirian
- Menentukan Nama Perusahaan
• Minimal 3 kata
• Menggunakan Bahasa Indonesia
• Tidak sama / mirip dengan PT lain
• Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Menentukan Jenis Badan Usaha
Pilih salah satu:
• PT Perorangan (1 pendiri)
• PT Biasa (minimal 2 pendiri)
- Menentukan Bidang Usaha (KBLI)
• Wajib menggunakan KBLI terbaru (KBLI 2025)
• Harus sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya
• Menentukan jenis perizinan di OSS
- Menentukan Alamat / Domisili Usaha
• Alamat jelas & lengkap
• Pastikan sesuai RDTR di OSS
• Bisa rumah, ruko, atau gedung (sesuai aturan daerah)
- Menentukan Modal & Kepemilikan Saham
• Modal dasar
• Modal disetor & ditempatkan
• Pembagian saham antar pendiri
- Menentukan Pengurus Perusahaan
• Direksi
• Komisaris (wajib untuk PT biasa)
- Menyiapkan Dokumen Pendiri
• KTP & NPWP pendiri
• Email & nomor HP aktif
• Tanda tangan pendiri
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com