

ECOM :
Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga strategi nyata untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai jual produk Anda.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi syarat utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya melalui LPSE, SPSE, dan e-Katalog LKPP. Tanpa pemenuhan TKDN, penawaran berpotensi gugur administrasi.
Dokumen TKDN Saat Tender wajib dilampirkan:
Peran TKDN dalam Evaluasi Tender
Cara Cepat Siap Tender
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com