

IUJP Minerba adalah izin usaha untuk perusahaan jasa penunjang kegiatan pertambangan mineral dan batubara, bukan pemilik tambang, tetapi memberikan layanan kepada pemegang IUP/IUPK.
IUJP wajib jika perusahaan bergerak di jasa berikut:
A. Jasa Pertambangan Utama
• Eksplorasi
• Studi kelayakan
• Konstruksi tambang
• Penambangan
• Pengolahan dan/atau pemurnian
• Pengangkutan dan penjualan
• Pascatambang
B. Jasa Penunjang Pertambangan
• Penyewaan alat berat tambang
• Drilling & blasting
• Konsultansi pertambangan
• Survey & pemetaan
• Laboratorium pengujian mineral
• Reklamasi dan pascatambang
Proses Pengajuan IUJP Minerba (OSS RBA)
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com