

Perusahaan yang wajib diaudit di Indonesia umumnya mencakup Perseroan Terbatas (PT) dengan aset/omzet minimal Rp50 miliar, perusahaan terbuka (Tbk), lembaga keuangan (bank, asuransi, dana pensiun), BUMN/BUMD, serta perusahaan yang mengelola dana publik. Audit ini diwajibkan berdasarkan UU Perseroan Terbatas.
Audit ini diperlukan untuk menjamin transparansi, melindungi kepentingan investor/publik, memastikan kepatuhan pajak, serta menjaga stabilitas keuangan.
Objek yang di Audit KAP :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com