Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan bukti bahwa perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SBUJK diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi.
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan SBUJK:
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir yang telah disahkan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- NPWP Badan Usaha.
- KBLI yang sesuai dengan bidang jasa konstruksi yang diajukan.
- Sertifikat Standar OSS (apabila diwajibkan sesuai tingkat risiko usaha).
- Alamat kantor yang jelas dan dapat dibuktikan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Data pengurus dan pemegang saham perusahaan.
Perusahaan wajib memiliki tenaga kerja konstruksi yang kompeten, yaitu:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
- Tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi) sesuai subklasifikasi yang diajukan.
Manfaat Memiliki SBUJK
- Memenuhi persyaratan legal menjalankan usaha jasa konstruksi.
- Dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien.
- Memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa.
- Memperluas peluang memperoleh proyek konstruksi bernilai besar.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com