Untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa tahapan penting. Berikut alurnya:
- Memiliki Badan Usaha yang Sah
- Melengkapi Legalitas Usaha
- Membuat Akun pada Sistem Pengadaan
- Menyiapkan Dokumen Administrasi
- Memenuhi Persyaratan Produk
- Mengikuti Proses Pengadaan
Bagaimana agar peluang menang lebih besar ?
- Lengkapi data perusahaan di SIKaP.
- Pastikan legalitas dan sertifikat selalu aktif.
- Miliki portofolio proyek yang relevan.
- Daftarkan produk di E-Katalog LKPP.
- Urus sertifikat TKDN dan SNI bila produk Anda termasuk kategori yang diprioritaskan pemerintah.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com