Sertifikat Merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bukti bahwa suatu merek telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan memiliki sertifikat merek, pemilik mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan serta dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan merek tanpa hak.
Merek perlu diperpanjang karena perlindungan hukum atas merek memiliki masa berlaku. Di Indonesia, perlindungan merek terdaftar pada prinsipnya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Mengapa merek harus diperpanjang?
- Mempertahankan perlindungan hukum
Perpanjangan membantu menjaga hak eksklusif pemilik atas merek yang telah terdaftar.
- Mencegah kehilangan perlindungan merek
Jika masa perlindungan berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, pemilik dapat kehilangan perlindungan atas pendaftaran tersebut.
- Melindungi brand dari penggunaan pihak lain
Merek yang tetap terlindungi memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak penggunaan merek tanpa hak.
- Menjaga nilai bisnis dan reputasi brand
Merek merupakan aset perusahaan. Perlindungan yang berkelanjutan membantu menjaga nilai komersialnya.
- Memberikan kepastian untuk pengembangan usaha
Terutama bagi perusahaan atau UMKM yang ingin terus menggunakan dan mengembangkan brand dalam jangka panjang.