
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan investasi/penanaman modal dan realisasi usaha kepada pemerintah melalui sistem yang ditentukan.
Umumnya mencakup:
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang berlaku. Jangan sampai terlambat, karena pelaporan merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi kepatuhan perizinan berusaha.