

Izin Panas Bumi (IPB) merupakan perizinan untuk melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tertentu. Pemanfaatan tidak langsung pada dasarnya berkaitan dengan pemanfaatan panas bumi untuk menghasilkan tenaga listrik.
Izin Panas Bumi diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengusahaan panas bumi yang mencakup:
dalam Wilayah Kerja Panas Bumi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan UU Panas Bumi, Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 3 tahun sebelum izin berakhir.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com