

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan persentase nilai komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk atau kegiatan produksi.
Nilai TKDN dapat menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Untuk produk yang berada dalam cakupan sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), proses pengajuan dan perhitungan TKDN perlu memperhatikan ketentuan teknis serta komponen utama produk yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung jenis produk dan mekanisme pengajuan. Secara umum, perusahaan perlu menyiapkan:
Pengajuan TKDN membutuhkan kesesuaian antara data perusahaan, KBLI, produk, komponen, bahan baku, proses produksi dan dokumen pendukung.
Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses pengajuan memerlukan perbaikan atau klarifikasi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com