
KBLI merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengurusan legalitas perusahaan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi bidang kegiatan usaha dan menjadi acuan dalam menentukan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko serta ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan KBLI perlu dipahami agar data kegiatan usaha tetap sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.
KBLI 2025 adalah pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KBLI 2025 dirilis pada Desember 2025 untuk memperbarui KBLI 2020 agar mampu menggambarkan perkembangan aktivitas ekonomi secara lebih relevan. Penyusunannya mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5, dengan penyesuaian pada tingkat kode yang lebih terperinci untuk kondisi Indonesia.
Penerapan KBLI 2025 berkaitan dengan penyesuaian data kegiatan usaha pada sistem OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemerintah menetapkan mekanisme penyesuaian melalui Surat Edaran Bersama yang melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS.
Berdasarkan informasi resmi pemerintah pada April 2026, penyelarasan sistem AHU dan OSS ditargetkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel hingga penyesuaian sistem selesai.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com