Pembuatan peraturan perusahaan adalah bentuk penerapan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membuat peraturan perusahaan, dan disamping itu terdapat sejumlah perusahaan yang telah membuat peraturan perusahaan namun belum secara periodik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun melakukan pembaharuan. Hal ini akan merugikan kepentingan pekerja/buruh menyangkut kepastian hak dan kewajibannya.
Isi pokok Peraturan Perusahaan biasanya mencakup:
Fungsi Pengesahan Peraturan Perusahaan:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com