

SKT Panas Bumi adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar Panas Bumi, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebagai bukti bahwa badan usaha telah terdaftar untuk melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi (geothermal) di Indonesia.
SKT Panas Bumi berfungsi untuk:
✅ Legalitas usaha penunjang panas bumi
✅ Syarat mengikuti tender proyek panas bumi
✅ Persyaratan kerja sama dengan pemegang IUP Panas Bumi
✅ Kepatuhan terhadap regulasi ESDM
SKT Panas Bumi wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang:
Masa berlaku SKT Panas Bumi 5 Tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com