E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Terdapat sejumlah kriteria barang dan jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:
- Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
- Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing.
Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance, yaitu akuntabel dan transparan, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik.
Adapun sejumlah persyaratan penyedia dalam Katalog Elektronik yaitu terdiri dari sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
- Memiliki izin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
- kewajiban perpajakan SPT PPh Tahunan tahun terakhir;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
- Tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
- Memiliki alamat tetap/domisili jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa:
a) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
b) Harga dan cara pembayaran barang/jasa;
c) Mekanisme pembelian dan pembayaran secara online;
d) Cara penyerahan barang/jasa; dan
e) Fasilitas layanan konsumen (purna jual).
- Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen;
- Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah di mana sistem Competitive Catalogue digunakan;
b) Memiliki atau menguasai alat utama;
c) Memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Pakujaya, Kec. Serpong Utara. Tangerang Selatan
WA/Telp : 08111-599-899
www.jasperindo.com