

TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) itu sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Proses penerbitan TKDN terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, tahapan persiapan yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan pelaporan. Informasi lengkapnya, kami sampaikan berikut ini:
Berkas administrasi yang telah lengkap, langsung Anda ajukan pada badan penilai untuk proses verifikasi tahap awal. Ketika semua berkasnya benar dan lengkap, surveyor akan melanjutkan pada prosedur kedua.
Ketika survei lapangan menunjukkan hasil positif, badan penilai akan mengadakan presentasi bersama Direktorat dan Pusat P3DN untuk mengambil keputusan.
Setelah sertifikat TKDN disahkan oleh lembaga kementerian, sertifikat diserahkan kembali pada badan penilai. Tugas badan penilai adalah mengunggah sertifikat TKDN atau menyerahkannya pada pemohon.
Demikianlah prosedur pengurusan TKDN yang bisa dilaksanakan baik oleh perusahaan maupun jasa pengurusan terpercaya. Perusahaan Anda belum mengurus TKDN? Silahkan urus sertifikatnya sekarang juga.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)