

Akta pendirian perusahaan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha. Pemilik usaha tentunya harus memiliki dan memegang dokumen penting ini.
Meskipun demikian, akta pendirian perusahaan ini bisa menentukan tingkat legalitas dan keberlangsungan bisnis. Jika tidak memiliki dokumen ini, maka suatu bisnis berpotensi tidak berjalan dengan lancar.
Pertama-tama perlu kamu pahami, PT wajib memiliki modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saha,. Besaran modal daar PT tersebut tentukan lebih lanjuta berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25%. Bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan paying hukum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kriteria Modal Usaha terdiri atas :
Nantinya, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)