

Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja.
Perusahaan biasanya memunyai aturan internal sendiri, misal perihal karyawan, hak pegawai, operasional, dan sebagainya. Peraturan Perusahaan itu didasarkan pada visi-misi bisnis dan wajib sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Lantas, apa akibat yang dapat muncul ketika perusahaan tidak punya peraturan? Sebelum berbicara jauh mengenai hal tersebut, peraturan atau rules (dalam bahasa Inggris) diciptakan untuk diikuti oleh semua pihak di dalam perusahaan.
Ada berbagai macam permasalahan internal maupun eksternal, jika suatu perusahaan tidak punya landasan aturan saat berbisnis. Kasus tidak adanya peraturan yang sah bisa menimbulkan perselisihan tertentu.
Aturan bisa saja menjadi pemicu konflik ketika karyawan menuntut hak, jika tak dipenuhi sesuai kewajiban perusahaan. Upaya ini bisa terus berlanjut hingga ke tahap hukum, di mana penyelesaiannya lewat jalur pengadilan.
Untuk terhindar dari permasalahan di atas, pembuatan peraturan wajib dibuat sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Oleh sebab itu, berbagai hal yang termuat wajib diperhatikan secara lebih rinci.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com