

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), banyak perubahan signifikan yang diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Salah satunya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single Submission (OSS).
Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, OSS menitikberatkan pula terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing jenis usaha yang menjadikannya OSS Risk Based Approached (OSS-RBA).
Berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, selain diharuskannya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat standar usaha. Hal ini penting, karena sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021).
Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat?
Untuk memperoleh verifikasi tersebut, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021).
Selanjutnya bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan standar tersebut, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa sertifikat standar telah diverifikasi (Pasal 197 ayat (1) PP 5/2021).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com