

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Tahap Produksi adalah laporan berkala yang WAJIB disampaikan oleh perusahaan yang sudah beroperasi/berproduksi secara komersial, bukan lagi tahap pembangunan.
Jika terlambat lapor LKPM, solusinya adalah :
Kepatuhan pelaporan LKPM terpisah dari pelaporan pajak. Meskipun LKPM telat, tetap wajib melaporkannya untuk memulihkan status kepatuhan perusahaan di BKPM/Kementerian Investasi.
Sanksi jika terus melanggar :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com