

SIA (Surat Izin Alat) adalah izin resmi penggunaan alat kerja berisiko tinggi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Disnaker setempat.
SIA memiliki masa berlaku, sehingga WAJIB diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar alat tetap legal digunakan. Umumnya SIA memiliki masa berlaku 1 tahun. Tujuannya Adalah memastikan kepatuhan hukum dan keselamatan kerja.
Proses Perpanjangan SIA:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com