

Perubahan akta merupakan hal yang biasa ditemukan pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional atau komersial. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
UUPT dan peraturan pelaksanaannya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Oleh karena itu untuk mengetahui jenis perubahan akta, silahkan simak ulasan berikut ini.
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan
d. Besarnya modal dasar
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
f. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com