

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Dalam hal ini jika pelaku usaha terlambat menyampaikan LKPM, maka BKPM akan mengirim surat pemberitahuan pengembalian LKPM. Dalam surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pimpinan usaha bahwa LKPM yang disampaikan telah melebihi jangka waktu penyampaian.
Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Perlu diketahui, mengingat sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com