

Produk makanan/minuman yang beredar di masyarakat saat ini semakin banyak dan beragam karena semakin berkembangnya teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk makanan.
Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki Izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan dalam suhu ruang. Namun hamper semua jenis pangan wajib didaftarkan PIRT. Lalu apa saja produk yang wajib didaftarkan PIRT ?
Produk yang boleh didsaftarkan PIRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadarluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering. Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT :
Jenis Produk Pangan yang Tidak Boleh Mendapatkan Izin PIRT
Sertifikasi PIRT berada dibawah naungan BPOM, akan tetapi, untuk produk-produk tertentu harus melewati tahap uji edar melalui lembaga yang lebih tinggi. Berikut adalah 8 jenis-jenis produk pangan yang harus melalui tahapan uji edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara langsung: