Pelaku Usaha sebelum memulai usahanya untuk mendapat legalitas usaha yang dijalankan akan mengurus perizinan. Saat ini pengurusan perizinan berusaha semakin mudah dan cepat dan sudah online sistem dengan menggunakan satu portal Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Setelah perizinan diperoleh dan pelaku usaha sudah memulai usahanya baik yang akan dimulai dengan persiapan (konstruksi), maupun sudah berproduksi secara komersial, sering kali kewajiban yang tidak diketahui oleh Pelaku Usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Diseminasi seputar Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha akan dijelaskan sebagaimana berikut :
Penyampaian LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara khusus tertuang dalam pasal 15 :
” Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal “
Prinsip Penyampaian LKPM
Setelah kita mengetahui dasar hukum penyampaian LKPM. Terdapat prinsip penyampaian LKPM yaitu :
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Sebab, pelaporan LKPM sesuai per bidang usaha di seluruh lokasi. Maka ,jika ada satu KBLI yang tidak dilaporkan, akan dianggap belum lapor LKPM. Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.
• Draft
Artinya, pelaporan LKPM belum terkirim.
• Terkirim
Pada akhirnya LKPM telah terkirim dan diterima oleh petugas. Namun, petugas belum melakukan pemeriksaan dan penilaian.
• Perlu Perbaikan
Dokumen LKPM yang terkirim tersebut telah diperiksa dan dinilai oleh petugas.
Namun, petugas menilai bahwa masih ada beberapa hal yang wajib diperbaiki. Bisa jadi karena kurang sesuai memasukkan data atau hal lainnya.
• Disetujui
LKPM telah selesai diperiksa dan disetujui oleh petugas serta telah dikirim kepada BKPM.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com