

Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan adalah, akta notaris pendirian perusahaan. Yang mana akta pendirian perusahaan ini merupakan salah satu dokumen yang disahkan oleh notaris, untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia.
Untuk isi dari dokumen ini sendiri, meliputi identitas dari para pendiri perusahaan, jumlah anggaran dasar, dan juga kesepakatan dari para pendiri perusahaan. Agar bisa mendapatkan perlindungan hukum, tentunya isi dokumen ini harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam).
Berikut macam-macam akta notaris yang dibuat oleh Notaris :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang sering kita jumpai di Indonesia. Karena memang perusahaan dengan bentuk PT ini sudah sangat umum, dan banyak dijadikan opsi utama bagi para pebisnis.
Perusahaan Commanditaire Vennootschap (CV)
Perusahaan dengan status Commanditaire Vennootschap atau sering dikenal dengan istilah CV ini, juga memerlukan yang namanya akta pendirian perusahaan. Yang mana kepemilikan dokumen tersebut bisa berimbas kepada kelangsungan bisnisnya sendiri.
CV ini merupakan sebuah perusahaan yang didirikan atas dasar kesepakatan sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang dimana sekutu aktif memiliki beban tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan perusahaan.
Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang harus didirikan minimalnya sebanyak 2 orang. Dan untuk bisa menjalankan usahanya dengan baik, tentunya kepemilikan dokumen akta pendirian perusahaan ini, menjadi sangat wajib untuk dimiliki.
Jika Anda Sudah memiliki akta pendirian perusahaan dari notaris ini, maka berikut ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan :